Selasa, 20 Mei 2008

KURIKULUM BERBASIS MASYARAKAT

Kurikulum berbasis masyarakat

Berdasarkan teori berbasis masyarakat beberapa teori kurikulum ini setuju bahwa tingkat sosial harus menjadi titik awal dan penentu utama kurikulum. Para ahlinya berbeda pendapat diantara mereka sendiri mengenai sekolah harus mendasarkan diri pada level sosial yang ada.selanjutnya mereka bisa dikategorikan berdasarkan faktor-faktor berikut:

1. Konformis

Percaya bahwa pelevelan masyarakat yang ada sekarang ini merupakan yang terbaik.

2. Reformis

Menganggap masyarakat sebagai pemilik suara yang utama dalam struktur demokratis mereka. Tetapi menginginkan suatu reformasi utama ditingkat sosial. Dan alat utamanya adalah kurikulum.

3. Futuris

Melihat tahun-tahun mendatang daripada terpaku pada masalah-masalah. Mereka menganalisa perkembangan saat ini membuat prediksi dari data yang ada dan memberikan skanario alternatif mereka menggaris bawahi pilihan yang dimiliki orang-orang dalam membentuk tahun-tahun kedepan serta menguatkan atau mendorong sekolah-sekolah untuk memberi murid mereka alat untuk membentuk masa depan yang lebih baik untuk mereka.

4. Radikalis

Mereka yang menganggap bahwa masyarakat sebagai pendukung kurikulum yang cacat dimana mereka akan menunjukan kekurangan-kekurangan tersebut dan memperkuat anak-anak muda untuk mempengaruhi perubahan radikal. Biasanya efek dari pandangan neo marxis, mereka percaya bahwa masalah-masalah pada saat ini hanyalah gejala. Ketidakadilan sosial yang merasuk dalam kapitalis teknologi.

Pendidikan Berbasis Masyarakat merupakan pilot project yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan belajar anak melalui suara, pilihan dan tindakan kolektif masyarakat. Proyek percontohan ini akan dilaksanakan melalui mekanisme Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi dampak kemiskinan pada masyarakat pedesaan dan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan setempat. PPK difokuskan pada kecamatan yang dinilai termiskin di Indonesia, dan membiayai proyek pembangunan pada tingkat desa melalui sebuah sistem pilihan terbuka, yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat untuk mengusulkan kegiatan pendidikan. Sejauh ini, PPK belum memiliki sistem yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan maupun perspektif masyarakat terhadap gagasan inovatif berkaitan dengan pendidikan. Sejauh ini, berbagai proposal pendidikan dari masyarakat difokuskan pada perangkat keras, yaitu aspek fisik seperti renovasi sekolah, beasiswa dan pengadaan peralatan sekolah. Namun belum ada proposal yang difokuskan pada peningkatan kemampuan guru, penguatan bahan pemebelajaran maupun untuk membuat suasana kelas menjadi lebih nyaman dan menyenangkan bagi para murid.

Kelompok sasaran utama dari proyek percontohan Pendidikan Berbasis Masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan bagi para anak murid. Selain peningkatan fasilitas infrastruktur fisik, proyek percontohan ini akan melibatkan masyarakat agar dapat mempertimbangkan berbagai kegiatan non-fisik, seperti peningkatan kapasitas mengajar, proses dan suasana pembelajaran yang menyenangkan, dan perawatan kesehatan dan gizi bagi para anak. Diharapkan juga bahwa hubungan antara sekolah dan masyarakat akan semakin baik.

Bagaimanapun juga, ada beberapa hal yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat namun dengan dampak yang sangat terbatas kecuali dengan keterlibatan dinas pendidikan kabupaten. Misalnya, dinas pendidikan kabupaten dapat mendukung masyarakat dengan informasi dari luar, seperti Undang-Undang Pendidikan No. 20/2003 dan UU tentang Perlindungan Anak No. 23/2002. Yang terakhir misalnya akan melindungi anak dari kekerasan di sekolah maupun di rumah. Berkurangnya kekerasan akan sekaligus meningkatkan kapasitas anak-anak untuk belajar . Pendidikan guru adalah contoh yang lain. Sangat mahal apabila masing-masing sekolah harus melaksanakan pelatihan guru. Namun jauh lebih praktis dan ekonomis apabila kelompok-kelompok masyarakat yang memilih untuk meningkatkan kapasitas gurunya, melakukannya secara bersama di tingkat kabupaten.

Kendala dalam mengimplementasikan Pendidikan Berbasis Masyarakat

Kendala dalam mengimplementasikan Pendidikan Berbasis Masyarakat menurut

Sagala, S., 2004 adalah:

1) Sistem perencanaan, pengangguran dan pertanggungjawaban keuangan yang dianut pemerintah masih dari atas ke bawah (top down).

2) Kurangnya kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan atau kekuatan energi masyarakat.

3) Sikap Birokrat yang belum mampu membiasakan diri bertindak sebagaipelayan.

4) Karakteristik kebutuhan belajar masyarakat yang sangat beragam, sedangkan sistem perencanaan yang dianut masih turun dari atas dan bersifat standar.

5) Sikap masyarakat dan juga pola pikir masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masih tertuju pada hal-halyang bersifat kebutuhan badani / kebendaan.

6) Budaya menunggu pada sebagian besar masyarakat kita.

7) Tokoh panutan, yaitu tokoh-tokoh masyarakat yang seyogyanya berperan sebagai panutan sering berperilaku seperti birokrat.

8) Lembaga sosial masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pendidikanmasih kurang.

9) Keterbatasan anggaran, sarana prasarana belajar, dan tenaga kependidikan.

10) Egoisme sektoral, yaitu masih ada keraguan di antara prosedur yang berbeda tentang kedudukan masyarakat dalam institusi pendidikan berkaitan dengan pendidikan berbasis masyarakat yang masih menonjolkan karakteristiknya masing-masing

Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan pendidikan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.

Tidak ada komentar: